Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah yang menegaskan bahwa sedekah kepada nonmuslim diperbolehkan selain sedekah wajib semisal zakat atau kifarat.
Ia berkata:
اتَّفَقَ الأَْئِمَّةُ الأَْرْبَعَةُ عَلَى صِحَّةِ الصَّدَقَةِ أَوِ الْهِبَةِ لِلْحَرْبِيِّ؛ لأَِنَّهُ ثَبَتَ فِي السِّيرَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى إِلَى أَبِي سُفْيَانَ تَمْرَ عَجْوَةٍ، حِينَ كَانَ بِمَكَّةَ مُحَارِبًا، وَاسْتَهْدَاهُ أَدَمًا. وَبَعَثَ بِخَمْسِمِائَةِ دِينَارٍ إِلَى أَهْل مَكَّةَ حِينَ قَحَطُوا لِتُوَزَّعَ بَيْنَ فُقَرَائِهِمْ وَمَسَاكِينِهِمْ
“Imam empat sepakat atas keabsahan sedekah atau hibah kepada kafir harbi. Karena dalam sejarah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberi hadiah kurma ajwah kepada Sufyan yang memerangi Nabi saat berada di Makkah, dan ia juga meminta lauk. Nabi pernah mengirim 500 dinar kepada penduduk Makkah ketika mereka mengalami paceklik supaya dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin penduduk Makkah.” (Kementerian Waqaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz VII halaman 112).
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Insan ayat 8:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
“Dan mereka memberikan makanan dengan senang hati kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.”
Ayat ini secara umum memerintahkan untuk memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk anak yatim.
Tidak ada perbedaan antara anak yatim muslim dan nonmuslim dalam ayat ini.