Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan kepada warganya baik itu formal, informal maupun pekerja kontruksi yang akan didata untuk diadakan perluasan. Berdasarkan data P3KE dan pencegahan kemiskinan tersebut akan diprioritaskan dan dibantu pembayaran iurannya oleh pemerintah, sehingga nantinya warga yang kurang mampu akan dapat manfaat dari perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin. (hasby)
Baca Juga : Habib Umar Akan Menyambut 40 Ustadz dan Ustadzah Banjarbaru di Tarim Yaman
Editor : Hasby