WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Nia Daniaty harus terseret kasus seleksi CPNS bodong yang dilakukan putrinya, Olivia Nathania.
Kini, 179 orang korbannya menggugat perdata penyanyi senior tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus penipuan seleksi CPNS bodong oleh Olivia Nathania terjadi pada 28 Maret 2022 lalu.
Setelah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, korban juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
“Yang kami gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty, dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan,” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong ini, Desi Hadi Saputri di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Menurut Desi, sampai saat ini Olivia hingga Nia Daniaty tak pernah hadir di persidangan.
Alasan para korban menyeret Nia Daniaty dalam gugatan perdata dalam kasus penipuan CPNS bodong adalah karena Nia mengetahui seluk beluk dan alur kisah kasus ini.
Nia juga selalu menjanjikan akan mempertemukan para korban dengan putrinya namun hingga kini tak pernah terjadi.
“Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang,” lanjut Desi.
Desi mengatakan, dalam gugatan perdata ini, 179 korban tersebut meminta uang mereka senilai Rp 8,1 dikembalikan.
Desi membawa dua saksi, yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.
Desi mengatakan, korban berharap kerugian yang dialami selama ini bisa dikembalikan.