WARTABANJAR.COM – Keranjang kuning sebagai fasilitas transaksi tiktok shop telah hilang pada Rabu (4/10) sore pukul 17.00 WIB.
Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan sanksi kepada Tiktok, karena telah taat regulasi.
Hal tersebut dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (4/10/2023).
āSanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,ā ujar Menkominfo Budi Arie.
Baca Juga
Relawan Damkar Nyaris Ditikam Oknum Warga Pakai Badik
Budi Arie Setiadi mengatakan, pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap PSE sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
āKami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,ā tutur Menkominfo.
Menurut Menkominfo Budi Arie, pihaknya akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait.
Di samping itu, sanksi akan diberikan jika Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi atau koordinasi atas permohonan tersebut.
Lebih lanjut Menkominfo Budi Arie mengatakan, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE