Namun demikian, Ali Fikri belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK saat ini.
Dia hanya memastikan, tiap perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan ke publik.
“Nanti kami update perkembangannya secara teknis lebih lanjut materi perkara dan sebagainya, nanti sambil berjalan karena ini masih berproses,” tutur Ali Fikri.
Seusai diperiksa, Febri Diansyah mengaku dirinya dan Rasamala dicecar tim penyidik KPK terkait dokumen draf pendapat hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
Febri memastikan pihaknya melaksanakan tugas melakukan pendampingan sebagai pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya selaku pengacara juga mendapatkan sejumlah informasi dan dokumen, kemudian disusun sedemikian rupa menjadi suatu pendapat hukum.
“Jadi ada legal opinion yang kami susun, dan itulah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah,” tutur Febri.
Dalam draf itu, mantan jubir KPK ini menjelaskan pihaknya memetakan sejumlah potensi masalah hukum.
Berangkat dari hal itu, pihaknya menyusun 9 rekomendasi yang disampaikan kepada kliennya.
“9 rekomendasi itu poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Itulah yang diklarifikasi tadi oleh penyidik kepada kami, kepada saya dan Rasamala,” ucap Febri.
“Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum,” imbuhnya. (berbagai sumber)