Setahun Tragedi Kanjuruhan, LPBHNU Malang Ungkap Sejumlah Kejanggalan Proses Hukum

    Pelaku penembak gas air mata belum terungkap Fachrizal mengatakan, pelaku penembakan gas air mata hingga kini belum diperiksa sama sekali sebagai tersangka hanya sebagai saksi.

    Padahal dari hasil investigasi yang dilakukan sudah jelas siapa pelakunya.

    “Yang kemarin dihadiri di persidangan bukan mereka tapi atasan mereka. Itu enggak masuk akal menurut hukum pidana. Apalagi pasalnya kelalaian. Enggak mungkin pasal kelalaian cuma ada pemberi perintah. Pasal kelalaian diterapkan pada pelaku. Kalau pelaku enggak dijadikan tersangka, lah gimana? Ini kan enggak jelas kemarin sidangnya makanya kita ingin dibuka lagi,” bebernya.

    Pintu gate 13 yang dikunci belum terungkap siapa pelakunya Fachrizal menuturkan, hingga kini persoalan pintu gate 13 di Stadion Kanjuruhan yang dikunci belum terungkap siapa pelakunya.

    Padahal sudah jelas ada gas air mata yang ditembak ke tribun penonton namun dalam rekonstruksi gas air mata karena tertiup angin.

    “Makanya yang disalahkan angin gara-gara BPA aduan polisi. Bukan berdasarkan laporan TGIPF atau Komnas HAM,” tandas Fachrizal. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Rizky Ridho Ukir Catatan Gemilang di BRI Liga 1, Bukukan Lebih 1.000 Passing

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI