Pengamanan terduga pelaku berinisial ES yang merupakan jaringan antar Provinsi dalam hal ini Jawa Timur – Kalimantan Tengah, didapatkan barang bukti antara lain 46 bungkus dalam 4 kantong dengan berat 519 gram, 1 unit HP merk Samsung, dan kendaraan mobil tipe Ayla Nopol S 1351 EO.
Baca juga: Data KPAI Kasus Bullying Makin Meningkat 226 di 2022, Korban Terbanyak Siswa SD
Selanjutnya para pelaku akan dikenakan pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hasil penggagalan ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 2.500 anak bangsa yang berpotensi rusak masa depannya dikarenakan Narkoba. Dalam Press Conference yang dilaksanakan hari Kamis tanggal 21 September 2023 lalu, telah saya sampaikan bahwa Lanudal Juanda dan petugas terkait akan transparan terhadap perkembangan kasus ini. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke BNN Provinsi Jatim untuk terus dikembangkan. Karena Lanudal Juanda dan seluruh Stake Holders terkait berkomitmen dan berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar yang berada dibalik kasus ini,” jelas Danlanudal.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan apresiasi atas respon cepat para jajaran TNI AL terhadap informasi yang diterima dan menyampaikan Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan koordinator untuk terus bersinergi bersama instansi terkait guna membuktikan keseriusan dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara.