Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan atau nilai tukar nelayan, Pemerintah wajib melindungi produk nelayan lokal sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Oleh sebab itu, KKP tidak akan segan memberlakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara, pembekuan perizinan berusaha, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan perizinan berusaha terhadap setiap orang yang mengancam kesejahteraan nelayan, termasuk menjual belikan ikan impor di pasaran lokal.(rilis)
Editor Restu