Para Penyuap Kabasarnas Segera Diseret ke Meja Hijau, Simak Siapa Saja Mereka

     

    Henri Alfiandi (Beritasatu.com / Agnes Valentina Christa)
    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi memasuki babak baru.

    Kasus ini segera disidang di Pengadilan Tipikor dengan tiga tersangka penyuap mantan Henri Alfiandi.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah merampungkan berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka pemberi suap.

    Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, mantan Kabasarnas Henri Alfiandi, serta Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.

    Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.

    “Atas kolaborasi dan koordinasi yang intens yang dilakukan tim penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom TNI selama proses penyidikan perkara ini yang terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Kabasarnas) dan kawan-kawan terpenuhi dan dinyatakan lengkap,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (24/9/2023).

    Para tersangka tersebut kini kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan KPK sampai 11 Oktober 2023. KPK segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

    “Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” tutur Ali Fikri.

    Baca Juga :   Musim Panas Terakhir Haji 2025: Suhu Tembus 50 Derajat, Kemenkes Beri Tips Jaga Kesehatan Jemaah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI