Tiktok Shop Dianggap ‘Membunuh’ UMKM

    Baca Juga

    Karhutla di Jingah Habang Hanguskan 8 Hektare Lahan 

    Diketahui, saat ini pemerintah berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Hal tersebut sebagai respon dari keluhan pelaku usaha yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah dari luar negeri melalui platform social-commerce. (rilis)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bingung Cari Modal untuk Usaha? Bank Kalsel Tawarkan Program BPD Peduli untuk UMKM Banua

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI