WARTABANJAR.COM – Viral dugaan korban bunuh diri akibat terjerat pinjaman online (pinjol) AdaKami akhirnya direspon Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023) terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri.
Juga adanya dugaan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh platform penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Baca Juga
Breaking News Karhutla di Gunung Jawa Gambut Dekati Bangunan SMP
“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” jelas Friderica dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.