“Sejauh ini kami (Bawaslu-Tiktok) menemukan titik temu yang sangat baik (standar komunitas), Insya Allah gercep. Kita sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024,” ungkap Lolly.
Berkaca pada Pemilu 2019, lanjut Lolly, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103. Lalu Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar.
“Kita dorong take down, tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas,” ujarnya.
Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang Pilkada.
“Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok,” tegas Lolly. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







