WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polsek Murung Pudak berhasil mengamankan dua pria yag diduga melakukan pencurian aset milik PT Pertamina di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Tim Polsek Murung Pudak dipimpin Iptu Suwito mengamankan kedua pria itu, berinisial R (42) warga desa Masukau kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, dan BS (46) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Jumat (15/9/2023) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas, Iptu Sutargo SH MM, menjelaskan diamankannya R dan BS terkait dugaan pencurian yang dilakukan keduanya pada Minggu (16/04/2023) malam di sebuah sumur pompa minyak milik PT.Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kejadian tersebut diketahui saat petugas keamanan (security) yang melakukan patroli menemukan ada bekas kabel yang dipotong.
Baca juga: Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi, Siskaeee Mangkir Ngaku Masih Ada Kerjaan di Club Kamboja
Security ini kemudian mengecek di sekitar sumur ternyata kabel listrik ukuran 3 x 240 mm sepanjang sekatira 15 meter sudah tidak ada lagi dan kerugian ditaksir sekitar Rp22 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan pelaku R di sebuah mes karyawan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak<‘ jelas Sutargo.
Kemudian pelaku BS diamankan di sebuah rumah di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya telah mengambil kabel tersebut.
“Kedua Pelaku saat ini sudah diamakan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 3 batang pembungkus kabel tembaga dengan panjang masing-masing sekitar 5 Meter dan seng pembungkus kabel tembaga,” tutup Sutargo. (ernawati)