WAH! Warga Jakarta Bakal Ganti e-KTP Massal, Ini Penyebabnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Warga Jakarta bakal rama-ramai mengganti fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini mereka pegang.

    Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan warga Jakarta harus mencetak ulang KTP elektronik setelah status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi.

    Baca juga: CATAT! Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik, PLN Tetap Beri Layanan Optimal

    Ia pun memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Ia juga berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

    Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Indonesia pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.⁣

    “Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” kata Awaluddin. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Momen Presiden Prabowo Bertemu Raja Charles III di Istana Buckingham

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI