1,9 Juta Konten Pornografi Dihapus Kominfo

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.(rilis)

Baca Juga

Kecelakaan di Perbatasan Kandangan-Rantau, Warga Kalteng Jadi Korban

Editor Restu