WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 16 orang pria dan wanita pemeran film dewasa dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kasus produksi film dewasa yang berhasil diungkap di Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pemeran lantaran belum ada yang hadir.
“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 12 pemeran wanita dikabarkan terlibat sebagai pemeran film dewasa, yakni VV (Virly Virginia), CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB, dan diduga Siskaeee.
Serta satu pemeran berinisial SE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya juga sebagai sekretaris rumah produksi.
Sedangkan untuk lima pria yang berperan dalam film dewasa rumah produksi itu yakni berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yakni berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser.
Adapun untuk tersangka JAAS berperan sebagai kameramen dalam pembuatan film dewasa.
Sementara tiga tersangka tersangka lainnya yakni AIS sebagai sebagai editor, tersangkanya AT sebagai sound engineering, serta tersangka wanita SE.
Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ernawati)