Karenanya, untuk mencegah agar tidak terkena bala itu, sebagian ulama menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah empat rakaat.
Ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum shalat Rebo Wekasan. Dilansir NU Online dalam tulisan Hukum Shalat Rebo Wekasan dalam Islam, hukum shalat Rebo Wekasan menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari adalah haram. Sebab, shalat Rebo Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat.
Namun, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat Rebo Wekasan itu boleh dengan syarat bukan niat untuk Rebo Wekasan, melainkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.(atoe/mc kayong/nu online)
Editor Restu

