Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya para pelaku pun berhasil diamankan.
Disamping itu, kata Thomas, Pihaknya berusaha untuk mengungkap kasus serupa lainnya, jika ditemukan para korban lain yang melapor.
“Kalau memang ada tkp lain atau korban-korban lainnya. Kita pasti akan ungkap semua,” kata Thomas.
Pihaknya juga tetap akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan total kendaraan yang dirampas.
Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku diancam dengan Pasal 365 Jo 372 Jo 378 KUHPidana. (Iqnatius)
Editor Restu