Pengelola Parkir RTH Ratu Zalecha Tepis Ada Pungli

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) kepada pedagang kaki lima yang berjualan di Alun-alun Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zalecha Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ditepis salah seorang pengelola parkir di kawasan tersebut, Suriyadi.

    Ditemui wartabanjar.com di Alun-alun RTH Ratu Zalecha, Suriyadi menjelaskan sangatlah tidak mungkin adanya pungutan liar yang nilainya per bulan Rp 700 ribu.

    “Kemungkinan yang memberikan pernyataan itu adalah pedagang luar dan bisa saja lapak tempatnya berjualan juga bukan di areal ini,” ucap Suriyadi, Selasa (12/9/2023).

    Dia juga menjelaskan, pedagang yang berjualan di Alun-alun RTH Ratu Zalecha ini memang banyak peminatnya. Hanya saja pihaknya membatasi karena memang ada sebagian peruntukan lahannya untuk kawasan parkir kendaraan.

    Parkir yang dikelolanya juga resmi dan terdata di Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.

    “Tidak ada yang sampai Rp 700 ribu, pedagang yang menggelar lapak dagangannya hanya dikenakan nilainya tak berbeda dengan tarif parkir mobil dan juga membayar listrik alakadarnya,” jelasnya lagi.

    Diwartakan sebelumnya, beberapa pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Alun-alun RTH Ratu Zalecha Martapura harus membayar pungutan sewa lapak dan listrik hingga ratusan ribu perbulannya.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman mengaku prihatin atas keluhan pedagang-pedagang kecil tersebut. Terlebih pungutan yang dilakukan tanpa dasar maka masuk kategori pungutan liar (Pungli).

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana juga langsung menelusuri informasi tersebut.

    Baca Juga :   Kapolda Kalsel Lepas 1.000 Personel untuk Pengamanan TPS di Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI