“Kalau oknum itu berasal dari Dishub, maka tunggu saja sanksinya. Jika oknum berasal dari pengelola parkir, maka akan saya kenakan SP 1,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan hidup melalui bidang P3KLH menyampaikan bahwa PKL di kawasan RTH Alun-Alun Ratu Zalecha bukan urusan DLH.
“PKL bukan urusan DLH, aturannya tidak boleh ada PKL,” jawab Nur Aina Hanafiah Bakri singkat melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut lagi, Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman menuturkan, menurutnya, pada kawasan RTH Ratu Zalecha bukan kawasan perdagangan, saat ini diberikan kebijakan untuk pedagang kecil berjualan di kawasan tersebut untuk melayani pengunjung dan meramaikan suasana.Dengan syarat tertib dan menjaga kebersihan.
Sebelumnya PKL di RTH Ratu Zalecha mengeluhkan tingginya biaya yang harus dikeluarkanya mulai Rp 700 ribu per bulan untuk dibayarkan kepada oknum.
Penelusuran wartabanjar.com, puluhan pedagang kaki lima lainnya yang berjualan di sekitar RTH Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura harus membayar pungutan sewa lapak dan listrik hingga ratusan ribu perbulannya.
Mayoritas pedagang di wilayah tersebut hanya berjualan gorengan yang dibanderol harga Rp 500 satuannya.(tim)
Editor Restu







