WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Praktek pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Alun-alun RTH Ratu Zalecha Martapura direspon Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengaku sudah mendengar kabar tersebut dan langsung menurunkan beberapa staf untuk meninjau lokasi.

"Setelah dapat kabar itu saya langsung menurunkan beberapa anak buah untuk melakukan pengecekan dan mencari data," ujarnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (12/9) siang.

Lebih lanjut, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar tidak pernah menyewakan lahan yang menjadi tempat aktivitas parkir kepada para pedagang. Seperti area bahu jalan dan tempat parkir RTH Ratu Zalecha.

"Kita tidak pernah menyewakan ataupun melarang UMKM berjualan di lahan yang menjadi tempat aktivitas parkir," ungkapnya lagi.

Baca Juga

Identitas Korban Laka Maut R2 vs Truk di Kabupaten HST

Terkait 'oknum' yang menarik pungutan sewa tersebut, Nyoman Yudiana akan menindak tegas apabila ada hubungannya dengan Dinas Perhubungan.

"Kalau oknum itu berasal dari Dishub, maka tunggu saja sanksinya. Jika oknum berasal dari pengelola parkir, maka akan saya kenakan SP 1," tegasnya.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan hidup melalui bidang P3KLH menyampaikan bahwa PKL di kawasan RTH Alun-Alun Ratu Zalecha bukan urusan DLH.

"PKL bukan urusan DLH, aturannya tidak boleh ada PKL," jawab Nur Aina Hanafiah Bakri singkat melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut lagi, Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman menuturkan, menurutnya, pada kawasan RTH Ratu Zalecha bukan kawasan perdagangan, saat ini diberikan kebijakan untuk pedagang kecil berjualan di kawasan tersebut untuk melayani pengunjung dan meramaikan suasana.Dengan syarat tertib dan menjaga kebersihan.

Sebelumnya PKL di RTH Ratu Zalecha mengeluhkan tingginya biaya yang harus dikeluarkanya mulai Rp 700 ribu per bulan untuk dibayarkan kepada oknum.