Fredy Pratama Diduga Big Bos Sindikat Narkoba Internasional, Disita 10,2 Ton Sabu dengan 884 Tersangka

    Selain itu, papar Wahyu, pihaknya juga menyita aset-aset yang diduga kuat merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari sindikat tersebut adalah sebesar Rp273,43 Miliar.

    “Dari hasil penyitan barang bukti narkotika dan juga hasil TPPU tersebut, bila diuangkan mejadi nominal yang sangat fantastis yaitu Tp10,5 Triliun selama Tahun 2020 sampai 2023,” papar Wahyu.

    Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Kabareskrim, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 51 juta jiwa lebih.

    “Dengan estimasi 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang pengguna,” kata Kabareskrim.

    Dalam pengembangan kasus sindikat tersebut, tutur Wahyu, juga dilakukan oleh beberapa Polda di Indonesia, seperti di Polda Lampung, Banten, Kalsel, Kalteng, Metro Jaya, Jawa Timur, dan juga Yogyakarta.

    Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Distan Banjar Ajari Petani Desa Bunipah Cara Bikin Perangkap Maut Tikus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI