Pengungkapan kasus narkoba ini juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total rampasan mencapai Rp10,5 triliun. Sedangkan, barang bukti sitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi.
Sebagaimana diketahui, Fredy Pratama merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Terkait terungkapnya bisnis haram Fredy Pratama alias Miming ini, sejumlah aset di Banjarmasin, Kalsel, disita polisi di antaranya Restoran Shanghai Palace berikut hotel Mentaya di Jalan HJ Djok Mentaya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi