14 Mobil Angkutan Terjadi Giat Gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 14 mobil angkutan terjaring pada giat gabungan Pengawasan dan Pemeriksaan Kelaikan Mobil Angkutan Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dan Satlantas Polresta Banjarmasin.

    Giat menyisir kendaraan roda empat sampai dengan roda enam yang dinyatakan tidak laik jalan karena surat menyurat KIR nya sudah tidak berlaku hingga tidak memiliki KIR.

    Kegiatan kali ini di laksanakan di Jalan H Anang Adenansi (depan Taman Kamboja) Kota Banjarmasin, Selasa, (12/9/23).

    Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Jalan(LLAJ) Dishub Kota Banjarmasin, Hendra, ST berharap angkutan barang di Kota Banjarmasin bisa menjadi lebih tertib dan laik jalan dan dari ukuran dimensinya yang di bawa mobil angkutannya sesuai.

    KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, IPTU Sunaryanto menjelaskan, operasi gabungan ini
    selain penindakan kita juga mensosialisasikan Perwali Nomor 8 tahun 2022 tentang jam Operasional masuk kota serta penegakan Undang-undang lalulintas Pasal 288 ayat 3 tentang Over Dimension dan Over Loading.

    “Terlihat pada giat hari ini tidak ada yang melanggar jam operasional masuk kota, namun masih ada beberapa.angkutan barang yang melanggar terkait muatan yang di bawanya dan surat menyurat kendaraannya tidak berlaku,” tutupnya.(atoe)

    Baca Juga

    Aset Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 10,5 T

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polisi Pengawal Distribusi Logistik Pilkada Kota Banjarmasin Dilengkapi Body Protector

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI