KPU Majukan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Jadi 10 Oktober

    Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang kemudian disetujui menjadi Undang-Undang. Aturan soal kapan masa kampanye dimulai pun berubah.

    “Namun, kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT” ujar Hasyim.(rilis)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Tim SAR Evakuasi 8 Remaja dari Bukit Usung Saat Hujan Lebat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI