“Pemalsuan cukai terjadi sedemikian rupa. Ada cukai palsu, KW 1, KW 2, bahkan ada cukai yang asli pun itu disiasati dan kemudian dilepas dan kemudian ditempel lagi. Dan ini menyebabkan kerugian negara yang tidak kecil dan merupakan kejahatan ekonomi yang sangat serius,” beber Sy Nisfuady.
Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Agus Prasetyo dihubungi memilih tak menanggapi. (hasby)
Baca Juga : DPR RI Desak Polri Berantas Judi Online
Editor : Hasby