Forum Kota Banjarmasin “Gempur Rokok Ilegal”, Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Enggan Tanggapi

    Diharapkan kedepan, ditiap Kelurahan akan ikut serta turun kelapangan dalam Misi “Gempur Rokok Ilegal“ dalam membantu aparat penegak hukum (APH) memberantas rokok Ilegal dipasaran dengan berbagai strategi, hingga nantinya diakui oleh Pemerintah keberadaannya.

    Sy Nisfuadi juga mengungkapkan, salah satu alat untuk mengawasi dan mengontrol peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di masyarakat adalah dengan cara pelekatan pita cukai pada tiap barangnya. Ciri-ciri pita cukai yang asli diantaranya adalah Lambang Negara RI, lambang Ditjend Bea dan Cukai,  tarif cukai,  angka tahun anggaran, harga jual eceran, teks Indonesia, teks cukai hasil tembakau, jumlah isi kemasan, jenis hasil tembakau, dan ada hologram dan personalisasi.

    “Kenyataan diatas, banyak pita cukai palsu beredar,” ungkapnya lagi.

    Menurut Sy Nisfuady, dalam beberapa kasus pelanggaran pelanggaran pita cukai antara lain BKC tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai tidak untuk peruntukannya atau tidak sesuai personalisasi .

    Paling mudah lagi dilakukan cara mengidentifikasi pita cukai adalah dengan kasat mata (Kertas, hologram dan cetakan ) dan dengan lampu ultra violet .

    Bahkan menurutnya, selain rokok palsu dan ilegal, ditemukan sebuah informasi adanya pemalsuan cukai. Ada cukai asli dari kemasan rokok lama yang dilepaskan dan ditempel kembali pada kemasan rokok baru.  Kecurangan inilah yang dapat mematikan industri rokok menengah ke bawah dan merugikan pendapatan negara yang tidak kecil.

    Baca Juga :   Ketua DPRD Banjarmasin Hadiri Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI