Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Kuasa hukum Lina, Supendi mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan JPU yakni kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta.
“Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp250 juta yang dituntut oleh JPU,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Lina Mukherjee diajukan ke meja hijau kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi sembari mengucapkan bismillah.
Lina dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 Huruf a KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






