WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Persidangan kasus penistaan agama oleh Tiktoker Lina Mukherjee telah sampai pada tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut terdakwa Lina Mukherjee dua tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Surat tuntutan dibacakan JPU Siti Fatimah di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Selasa (5/9/2023).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.
Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa denda denda sebesar Rp250 juta atau subsider tiga bulan penjara kepada Lina Mukherjee.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Kuasa hukum Lina, Supendi mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan JPU yakni kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta.
“Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp250 juta yang dituntut oleh JPU,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Lina Mukherjee diajukan ke meja hijau kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi sembari mengucapkan bismillah.