Setelah Kendraan tersebut dicuci, istri korban kembali ke rumah dan kendaraan tersebut ditinggal berserta kunci kontaknya di pencucian. Sekitar pukul 15.30 Wita ketika korban ingin mengambil kendaraan miliknya, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 jutaan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.
Sebagai barang bukti turut diamankan satu lembar STNK sepeda motor merk Honda hitam putih tahun 2017 DA 6050 ZBR atas nama Muhaimin. (hasby)
Baca Juga : Warga Ponorogo Terancam Penjara 7 Tahun di Tanah Bumbu, Dijerat Pasal Bawa Kabur Anak dibawah Umur
Editor : Hasby







