Setelah mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya Team Resmob Macan Kalsel bergerak cepat meringkus pelaku di daerah Martapura, Kabupaten Banjar.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku telah menjadi mucikari selama tiga tahun dan memperkejakan lebih dari 12 orang wanita, dengan kisaran usia 20 tahun hingga 25 Tahun.
Dari tarif yang dipatok Rp600 ribu-Rp1,3 juta, pelaku membaginya kepada Mawar dengan kesepatakan yang telah ditetapkan oleh Pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan Pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.
Giat team Resmob Macan Kalsel ini, menindaklanjuti maraknya Perdagangan Orang yaitu dengan sengaja menyebabkan/ memudahkan/ menarik keuntungan dari perbuatan cabul oleh orang lain (seorang wanita) dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 (Mucikari/Germo) di Kalimantan Selatan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







