Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Diketahui 12 Agustus 2023, korban Imam Masykur didatangi pelaku, lalu membawa pergi secara paksa.
Kemudian keluarga menerima telepon dari korban dan saat itu ia menyebutkan sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya dan meminta tebusan Rp 50 juta.
Pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam Masykur kepada keluarganya. Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.
Keluarga sempat melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya. Namun pada 24 Agustus 2023 korban meninggal dunia, jenazah diambil di RSPAD Jakarta Pusat.(atoe/berbagai sumber)
Editor Restu





