Selain penetapan tersangka, lanjut Ade Safri, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit handphone, dan dokumen elektronik.
Menurut dia, pihaknya juga akan mengirimkan berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami (sedang) menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU,” tukasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi





