Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Denda Hingga Rp500 Ribu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.

    “Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

    Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

    Baca juga: Ronaldo Teriaki Wasit Saat Al-Nassr Melawan Al-Shabab

    “Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

    Untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, Latif menambahkan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

    “Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ngeri! Anggota Polisi Jadi Korban Begal Hingga Luka Parah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI