Jaksa juga mengatakan perhitungan restitusi didasarkan pada biaya perawatan David di RS Mayapada. Selain itu, rendahnya potensi David sembuh dari diffuse axonal injury turut dijadikan pertimbangan.
“Perhitungan restitusi tersebut juga merujuk pada proyeksi biaya pemulihan medis dari RS Mayapada, situs web halodoc.com tentang diffuse axonal injury, dan situs web Badan Pusat Statistik tentang angka harapan hidup menurut provinsi dan jenis kelamin pada tahun 2022. Perhitungan restitusi tersebut juga memperhitungkan potensi kesembuhan anak korban seperti keadaan semula yang sangat rendah, yakni hanya 10 persen serta kerugian imateriel akibat penderitaan fisik dan mental yang dialami anak korban dan keluarganya,” tutur jaksa.
“Dengan demikian, penuntut umum berpendapat, perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK sah dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Jaksa juga menolak pleidoi kuasa hukum Mario Dandy terkait restitusi tak dapat diganti dengan pidana penjara. Jaksa menyebut Mario Dandy harus membayar restitusi sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap David di kasus tersebut.
“Kami menolak pendapat tim penasihat Terdakwa bahwa restitusi tidak dapat diganti pidana penjara karena kami yakin bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







