WARTABANJAR.COM – Pencabutan status pandemi COVID-19 akan berdampak pada pembiayaan penderita COVID-19 yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Pembiayaan kasus COVID-19 diluar tangungan pemerintah akan berlaku pada 1 September 2023. Seiring dengan berakhirnya status pandemi.
Sebelumnya pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Baca Juga
Kebakaran di Desa Andhika Tapin Hanguskan 2 Rumah
Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti SH, MH., ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga pengelolaan limbah.
Indah mengatakan, dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.
“Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah dalam konferensi pers secara daring yang dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023.