Besok Dimulai! Pj Gubernur DKI Pantau ASN Keluyuran Saat WFH

“Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak,” tuturnya.

Sementara untuk perusahaan swasta, lanjut Heru, sifatnya hanya imbauan. Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH sama seperti Pemprov DKI.

“Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa kan tidak mungkin (WFH),” tukasnya. (ernawati)

Editor: Erna Djedi