Polisi Ungkap Konten Porno LGBT, Libatkan Anak di Bawah Umur

Total terdapat 10 akun telegram dari para pelaku tersebut yang digunakan untuk mempromosikan konten foto dan video asusila sesama jenis serta konten eksploitasi anak sebagai korban.

“Terdapat 6 channel telegram yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksinya,” ucap Ade Safri.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut di antaranya yakni dua handphone dari para pelaku serta sejumlah akun Facebook dan telegram yang digunakan untuk mentransmisikan konten asusila.

Keduanya dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Termasuk dijerat dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana disebutkan dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi