Keduanya dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Termasuk dijerat dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yang mana disebutkan dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi