Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia Berujung Laporan Polisi, Polda Metro Akan Libatkan MUI
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Konten menjilat es krim dengan posisi dinilai tidak senonoh yang dilakukan selebgram Oklin Fia berbuntut laporan polisi.
“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).
Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.
“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucapnya.
“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandasnya.
Baca juga: Viral! Teknisi Sound System Panjat Tiang Bendera Betulkan Tali yang Terlepas
Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Polisi menindaklanjuti adanya laporan polisi yang dilayangkan terkait konten video menjilat es krim yang dibuat oleh selebgram Oklin Fia. Sejumlah ahli akan dilibatkan untuk dimintai keterangannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya akan mengundang pihak dari Majelis Ulama Indonesia.
“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” ujar Komarudin kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Kendati demikian Komarudin tidak menyebutkan secara rinci kapan pihak dari MUI akan diundang untuk dimintai keterangan.
Hanya saja Komarudin menyampaikan undangan untuk pihak MUI terkait dengan konten Oklin Fia tersebut apakah termasuk dalam kategori perbuatan pornografi.
Tak hanya itu, selain dari MUI, Komarudin juga menambahkan bahwa rencananya pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga akan diundang.