Puskesmas Sungai Jingah Raih Predikat Puskesmas Ramah Anak

Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) adalah upaya atau pelayanan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak.

Dasar Hukum dari PRAP adalah Undang – Undang No.35 Tahun 2014, perubahan Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdapat 4 prinsip perlindungan anak :

  1. Non diskriminasi
  2. Kepentingan terbaik bagi anak
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Hasil yg diharapkan yaitu: kesehatan anak dapat terpenuhi, jumlah anak sehat meningkat dan permasalahan kesehatan menurun.(dinkesbjm)

Editor Restu