Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) adalah upaya atau pelayanan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak.
Dasar Hukum dari PRAP adalah Undang – Undang No.35 Tahun 2014, perubahan Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdapat 4 prinsip perlindungan anak :
- Non diskriminasi
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
- Penghargaan terhadap pendapat anak.
Hasil yg diharapkan yaitu: kesehatan anak dapat terpenuhi, jumlah anak sehat meningkat dan permasalahan kesehatan menurun.(dinkesbjm)
Editor Restu







