Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut menggunakan metode under cover buy dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti 7 paket sabu-sabu seberat 3,01 gram,” sambungnya lagi.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Makopolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku pun dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1). (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi







