WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah dipanggil penyidik sebagai tersangka, hari ini Senin (14/8/2023) Kamaruddin Simanjuntak berhadir di Bareskrim Polri.
Kasus yang disangkakan terhadap pengacara yang sempat mendampingi keluarga Brigadir Yoshua itu, terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga mempertanyakan penetapan tersangka lantaran perkara yang ditanganinya saat itu dalam ranahnya yang merupakan pengacara istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yaitu Rina Lauwy.
“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien,” ucapnya.
“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus berita bohong (hoax).
Kamaruddin Simanjuntak yang juga pernah menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, berkenaan tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, sampai soal menelantarkan anak.
Terkait hal itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hal itu mengingat dirinya yang berprofesi sebagai advokat tengah membela kliennya.