Band Radja Laporkan Dunia MANJI, Diboikot, Dimaki dan Konser Dibatalkan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Band asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Band Radja didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023). Kedatangan mereka guna melaporkan akun Youtube Dunia Manji, atas dugaan pencemaran nama baik.

    Sekadar informasi, Anji dalam aku Youtubenya sempat mengundang Ipay atau Rival Achmad Labbaika, terkait lagu Cinderella yang selama ini identik dengan Radja. Video itu bertajuk ‘Tuntut Ian Kasela 20 Miliar’.

    BACA JUGA: Dua Orang Diamankan Polisi Malaysia Terkait Ancaman Pembunuhan Band Radja

    “Hari ini saya telah resmi mewakili band Radja berdasarkan surat kuasa, kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yg membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tau apa sih yang sebenarnya terjadi,” ujar Sunan Kalijaga usai membuat laporan.

    Kasusnya berawal dari salah satu konten yang ada di podcast dunia MANJI, Band Radja mengaku diboikot dan merugi karena beberapa konser yang telah dijadwalkan menjadi batal.

    Band Radja diboikot, dirugikan, dan band Radja juga mendapatkan makian bahkan yang sadisnya ada yang bilang Radja maling,” kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Radja saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

    “Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi, yang menyebabkan klien kami, band Radja, diboikot dan dirugikan,” sambungnya.

    Moldy selaku gitaris Radja menyebut pihak dunia MANJI tak memberitahukan kepada pihaknya soal konten yang dinilai merugikan itu.

    “Dari dunia MANJI juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya di situ yang kita sayangkan, main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak?” beber Moldy.

    Dia menilai narasumber yang hadir dalam podcast tersebut tidak kredibel.

    “Intinya, Radja tidak terima atas dunia MANJI yang menghadirkan narsum yang tidak valid,” ujar Moldy.

    Akun YouTube milik Anji itu dilaporkan UU ITE atas dugaan pelanggaran penyebaran konten di media sosial.

    BACA JUGA: Grup Band Radja Diancam Dibunuh Usai Konser di Malaysia, Polisi Johor: Pelakunya Orang Asing

    “Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP,” pungkas Sunan Kalijaga.

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Paula Verhoeven Pilih Diam soal Perceraian dengan Baim Wong, Alasannya Bikin Haru!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI