WARTABANJAR.COM – Warga Kabupaten Brebes dan Tegal melaporkan Prasetyo Edi Marsudi Ketua DPRD DKI Jakarta atas pernyataan viralnya di media sosial.
Ketua DPRD DKI Jakarta dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Brebes kepada Polres Brebes.
Laporan tersebut diajukan elemen masyarakat Brebes kepada Polres Brebes pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Gelombang kecaman dan tindakan hukum menyasar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi setelah pernyataannya yang kontroversial dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada Kamis (10/08/23).
Dalam rapat itu, ia menyinggung produk unggulan Kabupaten Brebes, telur asin, dan telah memicu reaksi keras dari masyarakat setempat.
Prasetyo pada rapat itu menyatakan, “Daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri.”
Belakangan, pernyataan ini dianggap menghina dan melecehkan oleh warga Brebes dan Tegal, yang bangga dengan produk telur asin yang telah go nasional dan internasional.
Makanya, pada Jumat (11/08/23) sore, sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes mendatangi Mapolres setempat untuk melaporkan Prasetyo.
Seorang warga Brebes, M Subkan (50), menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta itu tidak pantas dan merendahkan produk unggulan daerahnya.
Dedy Rochman (45), warga lainnya mengecam keras pernyataan tersebut dan meminta Prasetyo untuk meminta maaf kepada seluruh warga di Brebes.
“Saya sebagai warga Kabupaten Brebes mengecam keras pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta dan meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf ke seluruh warga di Brebes,” tegas Rochman.
Kuasa hukum warga, Ahmad Sholeh menyampaikan bahwa kliennya melaporkan Prasetyo karena ucapannya dianggap melukai masyarakat Kabupaten Brebes.
Bagia dia, statemen tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat dan merendahkan daerah lain, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3 dari UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Ketua DPRD DKI Jakarta Dilaporkan Warga Brebes & Tegal ke Polisi, Gegara “Kentut Bau”











