Ditemuai di Marabahan beberapa hari lalu, dia menjelaskan bahwa dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan sudah memberikan rekomendasi berupa kepada Bupati Barito Kuala agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menataausahakan belanja pengadaan BBM dengan tertib yang didukung dengan bon pemesanan yang bernomor untuk tercetak dan nota atau struk atau berita acara pengisian BBM sesuai dengan kapasitas sebenarnya.
“Sudah kami tindaklanjuti,” tegas Ismed Zulfikar.
Dia menjelaskan, tindak lanjutnya yakni Surat Bupati Barito Kuala Nomor : 700/380-Set/Inspt tanggal 25 Mei 2022 yang menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk menatausahakan belanja pengadaan BBM dengan tertib.
Dia menambahkan, yang jadi temuan di tahun 2022 juga sudah pihaknya tindak lanjuti, berupa terbitnya Surat Bupati Batola tertanggal 25 Mei 2022 itu.
Sekretaris Daerah Batola, Zulkipli Yadi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak menanggapi. (hasby)
Baca Juga : Atasi Permasalahan di Desa Rampa Kotabaru, Kapolsek Pulau Laut Utara dan Warga Rumuskan Solusi
Editor : Hasby







