Waduh! PNS Kemenkumham Jadi Maling Motor, Parahnya Hasil Curian Disimpan di Kantornya

WARTABANJAR.COM – Oknum PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencuri motor milik penjual kue pancong, dan kejadian ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV).

Dalam rekaman CCTV, motor korban bernama Supriyanto (44) terlihat sedang dipantau oleh oknum PNS Kemenkumham berinisial YEP (44).

Motor Vario itu menjadi incaran YEP, ditinggalkan saat Supriyanto pergi membeli plastik di salah satu pasar dekat lokasi.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Tangerang Babak Belur Dihakimi Massa

Motor tersebut kemudian berhasil dibawa kabur oleh YEP dengan mudah setelah merasa aman.

Rekaman CCTV ini digunakan oleh Polres Jakarta Utara untuk melacak dan menangkap YEP di wilayah Cilincing pada 24 Juli 2023 silam.

Kasus curanmor YEP ini terungkap setelah seorang pedagang kue pancong yang bernama Supriyanto (44) menjadi salah satu korban aksi pelaku.

Sepeda motor Supriyanto dicuri YEP di Pasar Jongkok, Jalan Pedongkelan, RT 001/RW 06, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (21/7/2023) pukul 06.20 WIB. Oleh karena itu, Supriyanto membuat laporan di Polsek Cilincing.

PNS Kemenkumham

Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara mulanya hanya menyebut YEP berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan.

“Profesinya seorang ASN di salah satu instansi. Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda,” ungkap Haris pada Selasa (1/8/2023).

Tetapi, semua akhirnya terungkap setelah YEP didesak wartawan yang hadir dalam jumpa pers mengenai di mana ia bekerja.

“(Pekerjaan) PNS dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap YEP sambil tertunduk, dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mendapati bahwa pelaku bertempat tinggal di kawasan Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Disimpan di Kantor Kemenkumham

Setelah mengetahui, penyidik Polsek Cilincing menggeledah rumah YEP dan menemukan tiga sepeda motor lain yang merupakan hasil curian YEP di wilayah hukum Polsek Cilincing.

“Kami (kemudian) melakukan pengembangan lebih lanjut dan ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja, sehingga total pengamanan barang bukti ada lima unit sepeda motor,” ujar Haris.

Salah satunya TKP di Cilincing.

Dari lima TKP, Haris memastikan bahwa YEP tidak pernah mencuri sepeda motor di Kantor Kemenkumham.

Kendati demikian, pelaku pernah mencuri sepeda motor di kantor instansi pemerintahan lain, yakni Kecamatan Cilincing.

“Dari salah satu TKP yang kami sudah kembangkan lebih lanjut, TKP pencurian sepeda motor terjadi di Kantor Kecamatan Cilincing, salah satu TKP,” ungkap Haris.

Dari semua unit sepeda motor yang dia curi, YEP menggasak kendaraan yang dalam kondisi kuncinya masih terkait atau tertinggal di lubang kunci.

“Ini sudah agak modern cara berpikirnya menurut saya, karena diambilnya yang kuncinya masih melekat supaya ketika dijual harganya pasti tinggi,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam kesempatan yang sama.

YEP mengaku berencana menjual lima motor curiannya karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sakit. Namun, motor curian YEP belum satu pun terjual.

“Insya Allah, kalau itu (terjual), mau buat orangtua sakit,” ungkap YEP.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Bawa Kabur Motor Pemancing di Danau Desa Kasiau Tabalong

Kemenkumham Buka Suara

Pihak Kemenkumham membenarkan bahwa YEP adalah pegawainya. “Ya benar, pegawai Kemenkumham,” ujar Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Efri, Selasa (1/8/2023).

YEP merupakan ASN di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemnkumham DKI Jakarta yang berdinas di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara.

“(Pegawai di) Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Jakarta Utara, Kanwil kemenkumham DKI,” ungkapnya.

Efri menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika YEP terbukti melakukan pelanggaran pidana. Apa sanksinya akan ditentukan dalam pemeriksaan internal.

“Kalau terbukti, pasti ada. Apa bentuk sanksinya, akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan internal berdasarkan aturan yang berlaku,” tuturnya.

YEP sendiri mengaku nekat mencuri motor karena butuh biaya berobat untuk orang tuanya. Meski begitu, menurut Efri, hal itu tidak dapat menjadi pembenaran.

“Tunggu hasil pemeriksaan APH (aparat penegak hukum). Semulia apa pun motifnya, pelanggaran hukum tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: didik tm

Baca Juga :   PNS dan PPPK Wafat atau Tewas Saat Bertugas Berhak Dapat Santunan hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Rinciannya

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca