“Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujarnya.
Selain kasus gratifikasi, dalam pengembangan penyidikan Rafael Alun Trisambodo juga disangkakan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ali, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkasnya.
“Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” kata dia. (edj)
Editor: Erna Djedi







