“Tentunya ini juga menjadi tanggung jawab dari Pemda juga. Bagaimana dinas pendidikan (disdik) juga seharusnya ikut melakukan pengawasan agar MPLS dilakukan dengan aman,” ujar Puan.
Sesuai Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Tahun Pelajaran 2016/2017, kegiatan MOS atau MPLS perlu dilakukan sebagai langkah awal bagi peserta didik mengenal lingkungannya. Puan mengimbau, sebaiknya MPLS dilakukan di dalam lingkungan sekolah terlebih dahulu.
“Pengenalan sekolah itu kan harusnya dikenalkan mana ruang kelasnya, mana ruang gurunya, mana kantinnya, lalu fasilitas yang didapat siswa saat di sekolah,” tandasnya.(rls)
Editor Restu