Baca Juga: Rumah Kosong di Bati-bati Hangus Jadi Korban si Jago Merah
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2024 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 Mei 2023.
“Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis booster, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” demikian bunyi poin keempat SE tersebut.
Kemenkes menyebut ketentuan itu sudah sesuai dengan roadmap vaksin SAGE WHO dan atas rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Prinsipnya, vaksin Covid-19 yang boleh digunakan saat ini adalah vaksin yang sudah mendapatkan izin dari BPOM. (berbagai sumber)
Editor: Yayu