WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menyita sejumlah bukti dari kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Rumah Susun Polri, Cikeas, Bogor. Bripda IDF tewas setelah kena tembak sesama polisi.
“Bukti, satu unit senjata api rakitan ilegal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Peristiwa penembakan itu terjadi pada 23 Juli 2023, pukul 01.40 WIB. Selain senjata api rakitan, polisi menyita barang bukti lain berupa selongsong peluru.
BACA JUGA: Terungkap! Satu Tersangka Penembakan Bripda Ignatius Ternyata Sempat Minum Alkohol
“Satu buah selongsong kaliber .45 ACP,” kata Ahmad Ramadhan.
Polisi juga mengamankan baju Bripda IDF sebagai barang bukti. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur-unsur pendukung.
“Peristiwa tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Proses kode etik oleh Div Propam Polri,” kata Ramadhan.
Sementara itu Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan mengatakan, selain senpi ilegal, penyidik Polres Bogor juga menyita CCTV di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, disita juga satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu proyektil peluru kaliber 45 ACP, serta sejumlah handphone korban, saksi, dan pelaku.
“(Disita) Satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan non-organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni Bripda IMS yang menjadi pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan.
Rio menjelaskan, insiden tewasnya Bripda IDF terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB, di Rusun Asrama Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Rio, kasus ini bermula ketika Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.
Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dibawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magazin tidak terpasang.
“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” kata Rio.
Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, sekitar pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.
Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.
“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut mengenai meletus dan mengenai leher korban IDF terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujarnya.
BACA JUGA: Beda Versi Tewasnya Bripda Ignatius, Ayah Korban Bilang Ditembak, Densus 88 Sebut Tertembak
Usai kejadian itu, korban IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik,” kata Rio.
Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Terungkap Fakta Bripda IDF Tewas Ternyata Terkena Tembakan Senpi Rakitan Ilegal
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com